
Happy Djarot Minta Kasus di Koja Diproses Hukum

Jakarta, Antara Jateng - Istri Wakil Gubernur DKI Jakarta Happy Farida Djarot meminta kasus kekerasan anak di Koja, Jakarta Utara, diproses hukum hingga tuntas.
Di samping itu, kata politikus PDI Perjuangan Eva K. Sundari melalui rilisnya yang diterima Antara Jateng, Jumat pagi, Happy Farida Djarot menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban kekerasan yang merupakan anak-anak harus dijalankan secara intensif.
Dalam acara Sosialisasi Kekerasan pada Anak Badan Kerja Sama Organisasi Wanita di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Kamis (13/10), kata Eva, Happy Farida Djarot menegaskan, "Penegakan hukum harus berjalan untuk menuntaskan kasus kekerasan anak ini."
Seorang guru mengaji di Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, diduga melakukan kekerasan seksual pada tujuh orang muridnya. Pelaku kekerasan yang berinisal AS (29) merupakan guru Iqra di Yayasan Titipan Ilahi yang terletak di Jalan Walang Permai, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Pelaku melakukan sodomi pada murid-muridnya dengan iming-iming sejumlah uang.
Kasus kekerasan seksual tersebut saat ini ditangani polisi. Happy Djarot meminta lembaga yang khusus mendampingi korban kekerasan secara berkesinambungan memperhatikan anak-anak tersebut sehingga pemulihan psikologis para korban dapat berjalan optimal.
Saat ini, Indonesia telah memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Implementasi dari peraturan perundangan tersebut hanya dapat efektif jika seluruh elemen bekerja sama. Warga Jakarta yang mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya berharap seluruh warga Jakarta untuk mulai peduli dan memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi kasus kekerasan pada anak dalam bentuk apa pun," Happy.
Happy Djarot menegaskan bahwa setiap anak mesti dibekali wawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual.
Happy mengimbau orang tua dan keluarga terlibat aktif dengan tidk melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak. "Bila orang tua mencubit atau membentak anak, anak akan melakukan hal serupa terhadap teman-temannya di sekolah," katanya.
Berdasarkan data KPAI, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai 3.700 kasus dalam setahun. Artinya, rata-rata terjadi 15 kasus kekerasan terhadap anak setiap harinya. Sekitar 70 persen pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang tua mereka sendiri. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi dan sinergi antarlembaga dan warga masyarakat untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak.
Happy meminta warga Jakarta untuk peduli pada anak-anak di sekitar tempat tinggalnya. Kepedulian terhadap anak diharapkan berdampak positif terhadap perlindungan anak di Jakarta. "Anak-anak harus disayangi, bukan disakiti," pungkasnya.
Pewarta: -
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
