Jakarta Anttara Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Keduanya menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap)," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Hingga pukul 11.00 WIB, Surya Paloh dan Panda Nababan belum tiba di gedung KPK.
"Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka, jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi," katanya.
Ia menambahkan dari kedua saksi KPK akan menggali informasi seputar perkara itu yang menguatkan keterangan tersangka.
Budiman saat ditahan pada 5 Agustus 2016 menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.
"Yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga," kata Budiman pada 5 Agustus 2016.
Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya.
"Sudah mengembalikan tapi saya tidak tahu (jumlahnya), penyidik tunjukkan ini ada tanda terimanya, saya jawab oh ini pernah, saya tidak tanya lagi," tambah Budiman.
Menurut Budiman, uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif pada 2014.
Ketujuh anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara 2013; pengesahan APBD Sumatera Utara 2014; pengesahan APBD Sumut 2015; persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015.
Terkait perkara ini, sudah ada lima orang yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yaitu:
Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan
Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp712,9 juta subsider enam bulan kurungan.
Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang penggati sebesar Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan
Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara empat tahun delapan bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
Sementara Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani masa hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai Nasdem Patrice Rio Capella.