Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sering beraksi di wilayah Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, dengan menangkap dua pelakunya.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi di Solo, Kamis, mengatakan kedua pelaku, yakni Suryono alias Gentong (23), warga RT04/RW03, Kampung Jototakan, Serengan, Kota Solo, dan Wahid Nur Fausan (23), warga RT03/RW05, Kampung Mendalan, Metesih, Kabupaten Karanganyar.
Dia menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis yang sering ke luar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Bahkan, Wahid Nur Fausan sudah tiga kali masuk penjara dan terakhir baru bebas pada Juli 2016 setelah menjalani hukuman delapan bulan.
Ia menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus penjambretan tersebut berawal dari laporan korban, Setyo Tri Wahyuni (59), warga Jebres, Solo yang dijabret tasnya di Jalan Kebangkitan Nasional, Laweyan pada Jumat (12/8) petang.
Berdasarkan keterangan saksi, katanya, pelaku badannya gemuk merampas tas korban warna cokelat berisi dompet, dua telepon genggam, surat-surat penting, dan uang tunai Rp2,2 juta.
"Kami melakukan penyelidikan dan beberapa penjambretan lagi di wilayah hukum ini, ciri-cirinya sama pelakunya berbadan gemuk," katanya.
Pihaknya meningkatkan patroli di daerah-daerah yang dianggap sepi dan sering ada aksi penjambretan dan petugas juga melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku Suryono alias Gentong.
"Kami memantau dan melakukan penangkapan pelaku Suryono alias Gentong di rumahnya pada Rabu (7/9). Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sebuah telepon genggam dan sepeda motor sebagai sarana untuk aksi kejahatannya," katanya.
Gentong mengaku sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat melakukan penjambretan, sedangkan temannya, Wahid Nur Fausan, sebagai eksekutor.
Saat beraksi, pelaku mencari kelengahan korban. Ketika itu, korban naik becak melintas di Jalan Kebangkitan Nasional Laweyan. Pelaku menarik tas korban dari belakang kemudian kabur ke barat.
Wahid Nur ternyata sudah ditangkap lebih dahulu oleh anggota Polsek Jebres saat melakukan aksi di Jalan Ir Juanda Pucang Sawit, Jebres, beberapa waktu lalu. Dia menjambret korbannya hingga mengalami luka berat akibat terjatuh dari sepeda motornya.
"Jadi pelaku Suryono alias Gentong saat melakukan aksi ada dua pasangan kadang-kadang dengan Wahid, dan pelaku lain kini masih dalam penyelidikan. Dia ada dua jaringan aksi penjambretan ini," katanya.
Suryono mengaku melakukan aksinya dengan Wahid baru pertama di kawasan Laweyan.
Kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.