Logo Header Antaranews Jateng

Kejar Target, Kudus Layani Perekaman e-KTP hingga Malam

Kamis, 25 Agustus 2016 08:28 WIB
Image Print
Ilustrasi - Perekaman e-KTP. (Foto ANTARA)

Kudus, Antara Jateng - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka layanan perekaman data kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) hingga pukul 21.00 WIB guna memenuhi target seluruh penduduk setempat yang wajib ber-KTP memiliki e-KTP.

"Layanan perekaman e-KTP hingga malam hari dimulai sejak Jumat (19/8) dan tidak hanya berlaku di Dinas Kependudukan, melainkan layanan hingga malam hari juga berlaku di setiap kecamatan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Hendro Martoyo melalui Kabid Informasi dan Penyimpanan Data Busono di Kudus, Kamis.

Dalam rangka mengejar target tersebut, kata dia, masing-masing warga yang belum melakukan perekaman diinformasikan secara berjenjang mulai dari kecamatan, desa, kemudian jajaran pemerintahan desa.

Masing-masing desa, kata dia, mendapatkan data warga yang belum melakukan perekaman untuk diinformasikan kepada yang bersangkutan melalui surat yang dibuat oleh Disdukcapil.

Sebetulnya, kata dia, Kudus menargetkan seluruh warga yang wajib KTP sudah melakukan perekaman maksimal pekan ini.

Adapun jumlah warga yang tercatat belum melakukan perekaman sebanyak 21.330 orang atau 3,54 persen dari jumlah wajib KTP di Kudus sebanyak 601.696 orang.

Dari puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman, katanya, paling banyak dari Kecamatan Gebog dan Dawe masing-masing sebanyak 3.047 orang dan 3.335 orang.

Untuk membantu mempercepat proses layanannya, kata dia, kedua kecamatan tersebut mendapatkan tambahan alat perekaman masing-masing satu unit, sehingga warga yang melakukan perekaman tidak terlalu lama antre.

Hingga Rabu (24/8) pukul 14.00 WIB, kata dia, dari 21.330 orang yang melakukan perekaman tercatat sebanyak 6.040 orang, sehingga masih ada kekurangan 15.290 orang.

"Kami berharap, warga yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman karena baik kecamatan maupun Disdukcapil membuka layanan perekaman hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Kalaupun ada saudaranya yang bekerja di luar kota, dia mengimbau, untuk diinformasikan agar segera melakukan perekaman karena saat ini kartu identitas yang diakui hanya e-KTP, sedangkan KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku.

Ia mengakui, untuk mencapai target 100 persen perekaman memang sulit, mengingat ada warga yang bekerja di luar daerah serta menjadi bekerja di luar negeri.

"Meskipun demikian, kami tetap akan berupaya agar semua warga yang wajib KTP di Kudus sudah melakukan perekaman data e-KTP," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026