Semarang, Antara Jateng - Roni Tri Kartika (31), pegawai PDAM Kota Semarang ditangkap polisi atas tindak pidana perampokan yang disertai penganiayaan terhadap pelanggan perusahaan daerah tersebut.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan Hariyat di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka merupakan tenaga alih daya yang dipekerjakan di PDAM.
Ia menuturkan pelaku nekat merampok pelanggan PDAM bernama Winny Syulianti Rahmat (72), warga Jalan Anggrek VI, Pekunden, Semarang Tengah hanya karena tidak diberi uang THR.
"Kejadiannya sebelum Lebaran, pelaku meminta THR dari para pelanggannya," katanya.
Namun, kata dia, karena korban tidak bersedia memberi uang yang dianggap sebagai THR Lebaran tersebut, pelaku kemudian mencekik korban dan mendorongnya hingga terjatuh dan terluka.
Tersangka kemudian mengambil telepon seluler serta uang Rp150 ribu sebelum kabur.
Korban yang tidak sadarkan diri usai dianiaya pelaku ditemukan dan ditolong warga sekitar.
Dari pengakuan tersangka, banyak pelanggan PDAM yang bersedia memberi uang antara Rp50 ribu hingga Rp70 ribu saat dimintai THR.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.