Logo Header Antaranews Jateng

PLTU Batang Siap Berikan Solusi Petani Terdampak

Kamis, 11 Agustus 2016 16:53 WIB
Image Print
PT. Bhimasena Power Indonesia menyalurkan CSR pada Petani terdampak PLTU. (Foto ANTARA/Kutnadi)

Batang, Antara Jateng - Perusahaan Terbatas Bimasena Power Indonesia selaku pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap memberikan solusi dan pendampingan petani terdampak.

Presiden Direktur BPI, Mohammad Effendi di Batang, Kamis, mengatakan bahwa BPI berkomitmen terhadap sejumlah program pengelolaan dampak aktivitas PLTU berkapasitas 2 x 1.000 megawatt.

"Salah satu komitmen itu, adalah penyaluran kompensasi sosial. Kompensasi sosial ini merupakan alternatif solusi atas perubahan pola mata pencarian pada petani terdampak," katanya.

Ia mengatakan sejalan dengan penyaluran kompensasi sosial, sebagai solusi jangka panjang yaitu penyiapan lahan garapan pengganti seluas 32 hektare di Desa Sembojo, Kecamatan Tulis yang telah diserahkan petani penggarap pada 29 Juni 2016.

Lahan pengganti tersebut, kata dia, selanjutnya telah dibagi rata pada 218 petani terdampak sehingga masing-masing mendapatkan lahan garapan sekitar 1.200 meter persegi.

Menurut dia, pembentukan kelompok tani bagi warga penerima lahan pengganti dilaksanakan di Desa Sembojo yang masing-masing dibagi menjadi dua kelompok tani berdasarkan area lokasi lahan.

Kelompok tani hamparan "A", kata dia, terdiri atas petani penggarap terdampak dari Desa Karanggeneng, Ujungnegoro, Wonokerso, Kenconorejo, dan Depok.

"Adapun kelompok tani hamparan 'B' terdiri atas petani penggarap terdampak dari Desa Ponowareng dan Karanggeneng," katanya.

Ia mengatakan kelompok tani tersebut akan digabung dalam wadah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Tani Desa Sembojo dengan tujuan menyosialisasikan pengolahan lahan yang benar dan sesuai prosedur.

Sistem yang diterapkan, kata dia, adalah sistem organik dan menggunakan metode "Jajaran Legowo" (Jarwo) dan kelompok tani ini dalam bimbingan inkubator tehnik bisnis) dari UKSW Salatiga dan BP3K Kecamatan Tulis.

"Kami tidak akan menerapkan sistem biaya sewa dan bagi hasil dari lahan yang di garap agar hasil dari pengolahan lahan sepenuhnya dapat dinikmati para petani penggarap tersebut," katanya.

Ia mengatakan pengolahan lahan pengganti ini bersifat sementara dengan kontrak peminjaman selama lima tahun dan dapat dilakukan perpanjangan lagi.

"Yang jelas, kami akan terus proaktif melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait berbagai program yang dilakukan agar warga memahami manfaat keberadaan PLTU Jawa Tengah serta komitmen BPI mengatasi sejumlah dampak aktivitas proyek ketenagalistikan terbesari se Asian Tenggara ini," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026