Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Blusukan Ke Pasar Jatingaleh

Sabtu, 30 Juli 2016 18:21 WIB
Image Print
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memberikan penjelasan kepada calon peserta mengenai manfaat menjadi peserta di Pasar Jatingaleh Semarang, Sabtu.

Semarang - Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda "blusukan" ke Pasar Jatingaleh untuk memberikan edukasi kepada para pedagang, tukang ojek, tukang parkir, serta kepada masyarakat mengenai pentingnya mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang diberi nama Edukasi Pasar Jatingaleh tersebut, para pegawai tidak hanya "blusukan" memberikan penjelasan ke para pedagang, tetapi mereka membuka stan pendaftaran penerimaan peserta baru.

Ada satu meja yang digunakan sebagai tempat pendaftaran dan ada satu mobil yang dimanfaatkan untuk proses administrasi, masyarakat bisa langsung mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan baru.

Untuk menyemarakkan kegiatan tersebut, kegiatan tersebut juga diisi dengan hiburan dan pembagian souvenir bagi masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Pepen S.Almas menjelaskan bahwa kegiatan Edukasi Pasar tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun sebagai pekerja bukan penerima upah.

"Cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan sudah terlindungi dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) atau cukup bayar Rp36.800 ribu dengan tiga program yakni JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Almas.

Melalui iuran tersebut, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, jika menjalani pengobatan maka biayanya ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

Bahkan jika menyebabkan tidak dapat bekerja, lanjut Almas, maka pada enam bulan pertama mendapatkan 100 persen kali upah/gaji dan jika belum sembuh maka pada enam bulan kedua mendapat 75 persen dari gaji, dan setelah satu tahun, maka akan tetap mendapatkan separoh dari gaji.

"Sementara untuk kasus meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp24 juta (tidak berdasarkan upah,red). Sedangkan untuk JHT dapat dicairkan setelah usia 56 tahun atau setelah tidak bekerja," katanya.

Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Muslih Hikmat mengaku bahwa untuk menjaring peserta terkendala oleh usia.

"Para pedagang di Pasar Johar misalnya, ingin menjadi peserta tetapi karena usianya sudah di atas 56 tahun jadi tidak bisa. Padahal secara fisik dan tidak mempermasalahkan besaran iuran, tetapi karena aturannya usia di bawah 56 tahun, jadinya tidak bisa jadi peserta," katanya.

Muslih Hikmat menargetkan dari kegiatan Edukasi Pasar Jatingaleh tersebut bisa mendapatkan 100 peserta baru bukan penerima upah, sehingga bisa menambah kepesertaan dari target tahun ini untuk cabang Semarang Pemuda 20 ribu peserta.

Norman (48) tukang ojek di Pasar Jatingaleh mengaku mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin dirinya saat bekerja.

"Untuk jaga-jaga kan jadi tukang ojek risikonya tinggi. Saya ikut yang iurannya Rp36.800 per bulan (tiga program JKK, JKM, dan JHT). Iurannya terjangkau," kata ayah tiga anak ini.



Pewarta:
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026