Solo, Antara Jateng - Pemerintah Kota Surakarta akan mencairkan gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer yang ada di lingkungan setempat pada hari Jumat (24/6) dengan total senilai Rp75 miliar.
Pencairan gaji ke-13 dan 14 merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP 20/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, kata Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Surakarta Suyamto di Solo, Rabu.
Ia mengatakan pertimbangannya, efektivitas pemanfaatan dana, dengan demikian, para aparatur sipil negara (ASN) bisa memanfaatkan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan surat perintah pencairan anggaran gaji ke-13 dan 14. "Kami lembur sampai malam agar Jumat dana itu bisa dicairkan," katanya.
Dikatakan pencairan dana gaji ke-13 dan 14 sedikit berbeda. Ada tambahan pasal, yakni pada pasal 8 disebutkan ketentuan dalam PP nomor 19 dan 20 Tahun 2016, berlaku juga bagi anggota DPRD. Dengan komposisi pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan komposisi gaji ke-13 bagi DPRD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Ya kalau gaji ke-14 yang diterima hanya gaji pokok tidak ada tambahan tunjangan apa-apa," katanya.
Suyamto merinci anggaran untuk pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi ASN termasuk tenaga honorer disiapkan senilai Rp74 miliar lebih. Sementara uang untuk gaji ke-13 dan 14 bagi anggota DPRD disiapkan sekitar Rp400 juta.
Kepala DPPKA Pemkot Surakarta, Budi Yulistianto mengatakan selain gaji ke-13 dan ke-14, Pemkot akan mencairkan gaji rutin Juli. Gaji tersebut bisa dipergunakan bagi para ASN untuk keperluan Lebaran. Selain itu juga bisa membantu membayar kebutuhan anak memasuki tahun ajaran baru (TAB).