Logo Header Antaranews Jateng

Capai 99%, Sensus Ekonomi Jateng Diperpanjang hingga 15 Juni

Kamis, 2 Juni 2016 08:31 WIB
Image Print
Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan pada salah satu pelaku industri besar bidang garmen di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/5). Sensus yang dilakukan sepanjang Mei 2016 ini mencakup 17 sektor atau lebih banyak s

Semarang, Antara Jateng - Kegiatan sensus ekonomi (SE) diperpanjang hingga 15 Juni karena masih ada sejumlah pengusaha yang belum dapat ditemui oleh para petugas.

"Sensus ekonomi kami bagi berdasarkan blok sensus, posisi Jateng sudah tercapai 99 persen, jadi kurang 1 persen," kata Kepala BPS Jateng Margo Yuwono di Semarang, Rabu.

Kegiatan sisir ulang tersebut dilakukan oleh tim "task force" untuk mendekati perusahaan yang nonrespon.

"Untuk melancarkan sisir ulang ini kami sudah bertemu dengan Gubernur Akpol, Sekda, dan beberapa pihak terkait untuk meminta dukungan," katanya.

Margo mengakui, sulitnya menemui pengusaha untuk memperoleh data merupakan kendala utama yang dialami oleh petugas sensus ekonomi saat di lapangan.

Meski belum mengantongi data valid, untuk Kota Semarang masih ada 260 perusahaan yang belum dapat diakses oleh SE. Kebanyakan perusahaan berasal dari sektor menengah atas.

"Sebagian dari mereka khawatir ini berhubungan dengan pajak, padahal sudah kami jelaskan SE tidak berhubungan dengan pajak dan hasilnya tidak akan dipublikasikan ke masyarakat, salah satunya omzet perusahaan tertentu," katanya.

Publikasi yang dilakukan adalah hasil sensus ekonomi secara keseluruhan dan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2016.

Terkait dengan perusahaan yang mempersulit kegiatan SE tersebut, ada sanksi denda yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang bersangkutan.

"Mengacu UU statistik ada sanksi berupa denda sebesar Rp200 juta. Meski demikian memang penerapan UU ini belum optimal," katanya.

Pihaknya akan lebih melakukan pendekatan persuasif dan berusaha agar kondisi ini tidak sampai ke ranah hukum.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026