
Terlibat Narkotika, Perangkat Desa di Klaten Ditahan

Klaten, Antara Jateng - Kepolisian Resor Klaten mengamankan seorang perangkat desa di Barukan Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten, karena terlibat kasus karkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kepala Polres Klaten AKBP Faizal melalui Kasat Narkoba AKP Danang Eko Purwanto, di Klaten, Kamis, mengatakan, seorang perangkat desa tersebut bernisial HS (41) warga Dukuh Karangasem Desa Barukan Manisrenggo Klaten, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres setempat.
Menurut Danang Eko Purwanto tersangka ditangkap oleh petugas di Balai Desa Barukan Klaten, pada Senin (16/5) sekitar 16.00 WIB. Hal ini, berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui HS sering menggunakan narkoba.
Satuan Narkoba Polres Klaten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat, kemudian melakukan pemeriksaan tes urine secara serentak kantor Balai Desa Barukan. Semua perangkat dan staf Desa Barukan dilakukan tes urine dan salah satunya dinyatakan positif, yakni HS.
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap HS, dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket bungkus plastik klip berisi sabu-sabu," kata Danang Eko.
Bahkan, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, tas barang bawaan milik HS, berupa bungkusan kertas warna putih berisi daun kering diduga narkotika jenis ganda seberat 3,73 gram.
Petugas kemudian mengamankan tersangka HS dan dibawa ke Markas Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka HS ini, dari hasil tes urine, juga dinyatakan positif sebagai pengguna. Petugas dalam penggeledahan juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan daun ganja kering," kata Danang Eko.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1), dan atau 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
