
PDIP Usul Perubahan Judul RUU Tax Amnesty

Jakarta, Antara Jateng - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung penuh dan siap menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan RUU Tax Amnesty usulan FPDIP DPR RI dalam Raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Kamis (28/4) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) PDIP di Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya dan anggota Komisi XI (Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan) Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Kamis malam.
Yang paling mendasar, menurut mereka, PDIP ingin ruang lingkup atau objek RUU diperluas sehingga bukan saja kepentingan praktis berupa pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk pembiayaan pembangunan, melainkan juga kebutuhan strategis, yaitu restrukturisasi perekonomian bisa dicapai, termasuk untuk pembaharuan sistem perpajakan menjadi lebih berkeadilan.
Perubahan ruang lingkup RUU tersebut, kata politikus PDIP Eva K. Sundari, berkonsekuensi perlunya perubahan judul menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Pernyataan Pajak dan Repatriasi Harta. Perluasan ruang lingkup RUU juga akan memperluas objek bukan hanya terkait dengan harta yang diparkir di luar negeri (disclosed assets) di negara tax haven, melainkan juga undisclosed assets di dalam negeri.
Ia mengatakan bahwa partainya juga setuju dengan Presiden RI Joko Widodo bahwa perlu tarif diperbesar dari draf awal, baik untuk wajib pajak (WP) yang akan menempuh skema nonrepatriasi (menjadi 6-9-12) maupun untuk skema repatriasi (5-6-7) untuk masing-masing jangka waktu 1-3-6 bulan pengembalian.
Isu krusial lain yang ingin diperjuangkan PDIP adalah terkait dengan placement dana-dana repatriasi yang kelak masuk. Oleh karena itu, PDIP ingin ada restrukturisasi perekonomian.
Maka, sepatutnya RUU juga memastikan bahwa hanya sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur, industri, dan UMKM yang akan dibiayai dana-dana tersebut. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru di bidang permodalan untuk diharuskan tetap di Indonesia setidaknya sepanjang 3 tahun atau tidak berkarakter sebagai hot money.
Pada masa pembahasan, PDIP usul setelah reses. Akan tetapi, pihaknya setuju dilakukan secara intensif sehingga tidak melanggar tata tertib.
PDIP tidak setuju pemaksaan target waktu penyelesaian yang mengorbankan prinsip kehati-hatian, apalagi PDIP mendorong partisipasi luas masyarakat melalui sidang-sidang terbuka di Panja RUU ini, kata Eva K. Sundari.
Pewarta: Kliwon
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
