
Satpol PP Operasi Trantib

Magelang, Antara Jateng - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menggelar operasi ketenteraman dan ketertiban masyarakat di sejumlah kawasan di daerah setempat.
Sebanyak 11 pengamen jalanan terjaring razia yang juga melibatkan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Provinsi Jateng serta 90 kader Siaga Trantib se-Kota Magelang, Rabu.
"Mereka selanjutnya menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi kegiatan tersebut karena mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP Pemkot Magelang Retno Rini S.
Sasaran razia itu, antara lain pengamen jalanan, pengemis, gelandangan, dan orang telantar.
Selain itu, kata dia, sejumlah pengelap kaca mobil yang beroperasi di setiap lampu pengatur lalu lintas.
Ia menyebut razia tersebut sebagai agenda rutin setiap bulan oleh jajaran Satpol PP Kota Magelang dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sejumlah lokasi sasaran razia, terutama di kawasan yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang, yakni di Canguk dan Soko.
Pada kesempatan itu, tim gabungan juga menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi perda tersebut di beberapa tempat, antara lain jalan protokol di depan SMP Negeri 13 Kota Magelang, jalan raya di depan Markas Kodim 0705/Magelang, dan jalan utama di kawasan Alun-Alun Kota Mgaelang.
Dalam razia tersebut, kata Kepala Seksi Operasional Trantib Satpol PP Pemkot Magelang Otros Trianto, personel dibagi di tiga lokasi, yakni kawasan Canguk, Soko, dan di dalam Kota Magelang.
Mereka yang melakukan razia di dalam kota, kata dia, sambil membawa papan bertuliskan tentang Perda Nomor 6 Tahun 2015 supaya masyarakat luas mengetahui perda tersebut.
Pewarta: M Hari Atmoko
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
