"Berdasarkan hasil kajian, ternyata ada cacat administrasi sehingga sesuai ketentuan harus dibatalkan HGB tersebut menjadi 20 tahun sesuai perjanjian kerja sama dengan Pemkab Kudus," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus Rio Sunardiyanto saat menghadiri rapat bersama soal HGB Pasar Kliwon di ruang pertemuan Kesbangpolinmas Kudus, Selasa.
Dengan demikian, kata dia, HGB Pasar Kliwon bakal berakhir pada Juli 2016.
Dengan keputusan tersebut, hak-hak yang ada di atasnya, seperti hak milik atas satuan rumah susun juga berakhir meskipun tercatat lebih dari 20 tahun, sedangkan hak atas tanah kembali ke pemilik hak pengelolaan (HPL), yakni Pemkab Kudus yang memiliki kewenangan untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut.
Terkait dengan 125 bidang yang menjadi tanggungan di perbankan, kata dia, sudah diantisipasi, sehingga setiap ada peralihan perlu ada izin dari pemkab.
Asisten Administrasi Setda Kudus, Masut mengungkapkan perpanjangan HGB tidak bisa dilakukan sepotong, melainkan harus menyeluruh karena terdapat 189 kios dan los yang proses pembangunannya dibiayai APBD Kudus, sehingga tercatat sebagai aset pemkab.
Selain itu, kata dia, proses perpanjangan HGB seharusnya dilakukan dua tahun sebelum masa berlakunya HGB habis, sedangkan pada Juli 2016 sudah berakhir.
Berdasarkan aturan, kata dia, masa berlakunya HGB dengan satuan rumah susun maksimal 20 tahun.
"Sepanjang ada aturan yang membolehkan untuk diperpanjang, kami tidak akan mempersulitnya," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, setelah dilakukan kajian dengan sejumlah pihak terkait, opsi perpanjangan HGB tidak memungkinkan dilakukan karena tidak ada aturan pendukungnya dan perpanjangan juga harus dilakukan secara menyeluruh, sedangkan yang terjadi ada 189 kios dan los yang menjadi aset pemkab.
Demikian halnya, kata dia, opsi pembaruan HGB oleh Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) juga tidak didukung aturan yang kuat.
Opsi yang paling memungkinkan ditempuh, yakni melalui mekanisme sewa menyewa, seperti halnya kios di Matahari Plasa Kudus.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Sulistyanto mengaku, sangat berharap kepada Pemkab Kudus agar bisa memperpanjang HGB Pasar Kliwon sesuai pernyataan Bupati Kudus Musthofa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada upaya para pedagang mengkaji kemungkinan adanya perpanjangan HGB.
"Kami juga sempat berkonsultasi dengan ahli hukum, guna mencari solusi agar tidak merugikan pedagang," ujarnya.
Terlebih lagi, kata dia, berakhirnya HGB, maka sertifikat hak atas satuan rumah susun yang dimiliki pedagang tidak bisa dijadikan agunan di perbankan.
Atas kekhawatiran tersebut, akhirnya Pemkab Kudus menawarkan solusi para pedagang mendapatkan jaminan sewa selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan setiap lima tahun.
Sejumlah perwakilan perbankan yang hadir pada pertemuan tersebut, juga siap mengakomodir keinginan pedagang agar tetap bisa mendapatkan pinjaman kredit dengan catatan ada jaminan dari pemkab.