Logo Header Antaranews Jateng

Mahasiswa Solo Tuntut Densus 88 Jangan Semena-mena

Kamis, 17 Maret 2016 16:30 WIB
Image Print
Ilustrasi - Petugas kepolisian menggiring seorang laki-laki yang diamankan saat penggerebekan di Desa Langgen, Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/1). Densus 88 Antiteror dibantu kepolisian setempat mengamankan lima orang di Desa Langgen,

Ratusan pengunjuk rasa tersebut selain menyerukan yel-yel, juga menggelar sejumlah poster antara lain 'Densus Taat Hukum', Densus Transparan harga Mati' dan 'Usut Tuntas Oknum Anggota Densus, tewasnya Siyono'.

Menurut Amir Rudin Dawan salah satu koordinator aksi dalam orasinya pada awal berdirinya Densus 88 dengan terbitnya Skep Kepala Polri No.30/VI/2003, per 20 Juni 2003 terbentuknya Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Amir mengatakan Skep Kapolri tersebut merupakan tindaklanjut dari diterbitkan Undang Undang No.15/2003, tentang Tindak Pidana Terorisme atau UU antiterorisme, yang memperjelas kewenangan Polri sebagai unsur utama dalam memberantas terorisme, sedangkan TNI dan BIN menjadi unsur pendukung saja.

Namun, Densus 88 yang menjadi alat untuk memberantas terorisme sering kali melakukan pelanggaran HAM dan salah tangkap.

Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas menyuarakan kasus Siyono yang saat ditangkap pasukan Densus 88 di Klaten dalam kondisi sehat, tetapi dia kini meninggal setelah ditangkap.

"Untuk itu, kami menuntut empat hal agar kasus-kasus yang melakukan HAM yang dilakukan oleh Densus 88 tidak terulang lagi," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya menuntut penyelesaian secara tegas , tuntas dan transparan dari Polri untuk kasus kematian Siyono terduga teroris di Cawas Klaten.

"Polri harus menyampaikan informasi tentang perkembangan penyelidikan kepada publik kasus kematian Siyono," tutur Amir.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut perbaikan sistem di dalam Densus 88 dari penangkapan, penyelidikan, da penyidikan dengan mengedepankan asa praduga tak bersalah dengan menjami hak hidup Warga Negara Indonesia.

"Kami juga akan ikut mengawal Polri dalam memberantas tindak terorisme. Kami menolak aksi terorisme apapun bentuknya," tukasnya.

Empat perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa tersebut kemudian diizinkan masuk, dan aspirasinya diterima oleh Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi.

Menurut Ahmad Luthfi, pihaknya menghargai aspirasi mahasiswa yang apapun bentuknya menolak tindak pidana terorisme.

"Aspirasi akan ditampung dan disampaikan kepada Pimpinan Polri, dan kami juga meminta agar selesia aksi kembali dengan tertib," kata Ahmad Luthfi.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026