
Kejati Jateng Tahan Anggota DPRD Jepara

"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Tersangka sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sodiq diketahui menjabat sebagai Wakil Bendahara PPP Kabupaten Jepara.
Pelaku lain dalam tindak pidana tersebut, yakni Bendahara PPP Kabupaten Jepara Zainal Arifin, telah terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Bendahara PPP itu didakwa melakukan korupsi Rp79 juta dalam pengelolaan dana bantuan politik tersebut.
Adapun Sodiq juga sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, Sodiq menjelaskan bahwa dana bantuan bagi PPP pada tahun anggaran 2011 dan 2012 diduga dibagi-bagikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pengurus partai tersebut.
Menurut dia, permintaan THR dari kader PPP tersebut sepengetahuan Ketua PPP Jepara.
Atas bantuan dana tersebut, kata dia, setiap tahun PPP Kabupaten Jepara selalu menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan politik yang bersumber dari APBD tersebut.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
