
Satpol PP Segel 10 Tempat Karaoke

"Penyegelan ini merupakan tahap awal untuk menertibkan usaha karaoke yang tidak sesuai dengan Perda," kata Kepala Satpol PP Pati Hadi Santoso di Pati.
Ia mengatakan bahwa Satpol PP lebih memilih langkah nonyustisia yang merupakan salah satu kewenangan dalam penegakan Perda.
"Kami akan terus melakukan patroli untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan usaha karaoke," katanya.
Hadi menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan represif nonyustisial terhadap orang atau badan yang melanggar peraturan daerah atau peraturan bupati.
Penyegelan 10 tempat karaoke yang berlangsung pada Jumat (4/3) mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB tersebut, lanjut Hadi, belum bisa dikatakan berhasil, karena masih banyak yang belum sempat ditertibkan.
Setelah penyegelan 10 tempat karaoke tersebut, Satpol PP Pati akan terus menginventarisasi hasil penyegelan dan jika ada yang melakukan pengrusakan segel, maka akan diambil langkah hukum.
"Kita mengacu Perda untuk mengatur karaoke. Kita tidak bermaksud untuk melarang usaha karaoke, tetapi kita hanya mengatur agar sesuai Perda," katanya.
Hadi meminta semua pihak dapat menghargai proses yang telah berjalan untuk menjaga Kabupaten Pati tetap kondusif.
Dalam eksekusi yang sempat mendapat perwalawan dari pengusaha dan menyebabkan jalur Pantura tersendat selama dua jam tersebut, sebanyak 65 kekuatan Satpol PP dibantu oleh Polres 30 personel, Brimob (30 personel), TNI (30 personel) dan CPM (10 personel).
Pewarta: -
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
