
DKPP: Komisioner KPU Kota Pekalongan Langgar Kode Etik

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekalongan Sugiharto di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa selain memberikan sanksi pada Ketua KPU, DKPP juga menjatuhkan peringatan pada empat komisioner penyelenggara pemilu.
"Keputusan DKPP tersebut merupakan pembelajaran bersama, bahwa penyelenggara pemilu, seperti KPU maupun Panwas harus profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Ia mengatakan putusan pemberian sanksi DKPP tersebut tertuang pada Maklumat Nomor 25/DKPP-PKE-V/ 2016 terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yaitu penyimpanan surat suara yang tidak dimusnahkan dan digunakan untuk mencukupi kekurangan surat suara pada sembilan tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemungutan suara.
Perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut, kata dia, diadukan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekalongan yaitu Sugiharto, Bambang Sukoco dan M. Syukro Khasnan Khabib dengan teradu lima komisoner KPU.
"Pada maklumat itu, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan panwas untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan peringatan pada KPU Kota Pekalongan," katanya.
Ia mengatakan sebelum adanya putusan DKPP sudah menggelar satu kali sidang kode etik dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 Februari 2016 di Bawaslu Jateng.
Pengaduan dugaan pelanggaran, kata dia, masuk pada 15 Desember 2015 dari panwascam dengan kejadian pada 9 Desember 2015 atau pada saat pemungutan suara dan ditindalanjuti dengan menyampaikan laporan ke Bawaslu kemudian diteruskan laporan itu ke DKPP.
"Ini merupakan tamparan keras bagi kami penyelenggara serta masyarakat. Ternyata pelaksanaan Pilwalkot yang dianggap kondusif, peserta santun, pemilih sudah baik tetapi penyelenggara ada pelanggaran oleh penyelenggara pemilu," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
