
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jepara

Sabu yang disebunyikan di mesin genset tersebut disita dari gudang CV Jepara Raya Internasional yang beralamat di Dukuh Sorogenen Desa Pekalongan, Kecamatan Batialit, Jepara pada Rabu (27/1) pukul 11.00 WIB.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan MR, seorang pria berkebangsaan Pakistan.
Keberhasilan operasi tersebut, bermula dari informasi awal yang disampaikan DEA (BNN AS) pada Desember 2015 bahwa akan ada pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diduga disembunyikan dalam barang impor dengan kemungkinan berupa gasoline engine, agriculture machinery atau diesel engine dari China ke Indonesia dengan pelabuhan bongkar Tanjung Emas, Semarang.
Kemudian pada 4 Januari 2016, Subdit Narkotika Dit. P2 KP DJBC dan BNN datang ke KPPBC TMP Tanjung Emas melakukan asistensi dan analisis penelusuran atas importasi barang dengan suspect barang yang diduga terdapat NPP.
Pertengahan Januari 2016 petugas berhasil menemukan suspect party barang impor dengan indikasi kuat seperti informasi awal dan tanggal 20 Januari dilakukan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean TPKS dan dibongkar di gudang MSA Cargo dengan alamat Komplek Industri Citra Blok 9 Jl. Arteri Tanjung Emas, Semarang.
Pada Selasa (26/1) pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dilakukan pengeluaran barang dengan mengunakan dua truk dari gudang MSA Kargo yang kemudian dibongkar di sebuah gudang furniture/meubel di daerah Jepara.
Sehari kemudian, pada pukul 13.00 WIB, tim kemudian melakukan penindakan karena setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat X-Ray dan ditemukan sabu yang disembunyikan dalam genset.
Untuk kepentingan control delivery, maka terhadap party barang impor tersebut diberikan persetujuan keluar (SPPB).
Pewarta : -
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
