Menyambut Eks Gafatar dengan Tangan Terbuka
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun tengah berupaya mengembalikan eks anggota Gafatar dari Mempawah, Kalimantan Barat, kepada anggota keluarga masing-masing dengan baik. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menginstruksikan Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat Jateng untuk menindaklanjuti pesan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan terkait dengan kepulangan eks anggota Gafatar asal Jateng.
Tidak hanya Pemprov Jateng, Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama yang ada di provinsi ini harus pula memberi kontribusi agar mereka pulang ke kampung halamannya tanpa ada penolakan dari anggota masyarakat lainnya.
Terkait dengan masalah tersebut, TNI AL tidak tinggal diam dengan mengerahkan kapal perang KRI Teluk Bone untuk membantu evakuasi sekitar 1.529 jiwa warga eks anggota Gafatar dari Pontianak, Kalbar, ke Jateng. Mereka mengungsi di dua tempat. Di kamp Bekangdam XII Tanjung Purasebagaimana informasi dari Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI M. Zainuddin, Rabu (20/1)sebanyak 1.119 jiwa (370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak) dengan total 318 kepala keluarga, sementara di Kabupaten Kubu Raya terdapat 410 jiwa dengan total 112 KK.
Kepolisian Daerah (Polda) Jateng pun telah menerima informasi terkait dengan pemulangan mereka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Lilik Darmanto menginformasikan ada tiga KRI untuk mengangkut para eks anggota Gafatar tersebut dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dijadwalkan kapal itu bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada hari Minggu (24/1), kemudian bertolak dari Pontianak menuju Semarang, diperkirakan tiba pada hari Rabu (27/1). Selanjutnya, Polda Jateng menyiapkan pengamanan untuk menyambut kepulangan eks anggota Gafatar tersebut.
Siapa pun mereka adalah anak bangsa, saudara kita, yang mengarungi lautan dari Pulau Kalimantan menuju Pulau Jawa untuk berkumpul kembali dengan keluarganya.Tujuan akhir sebagian besar di antara mereka adalah Solo dan Yogyakarta.
Kita berharap masyarakat setempat menerimanya dengan lapang dada. Apalagi, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya adalah hak setiap warga negara Indonesia, termasuk eks anggota Gafatar {vide UUD 1945, Pasal 28 A Ayat (1)}.
Warga negara yang baik tentu telah mengimplementasikan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari, termasuk Pasal 28 E Ayat (1), yakni warga negara memiliki hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali. Selanjutnya, pada Ayat (3), warga negara memiliki hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tidak hanya Pemprov Jateng, Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama yang ada di provinsi ini harus pula memberi kontribusi agar mereka pulang ke kampung halamannya tanpa ada penolakan dari anggota masyarakat lainnya.
Terkait dengan masalah tersebut, TNI AL tidak tinggal diam dengan mengerahkan kapal perang KRI Teluk Bone untuk membantu evakuasi sekitar 1.529 jiwa warga eks anggota Gafatar dari Pontianak, Kalbar, ke Jateng. Mereka mengungsi di dua tempat. Di kamp Bekangdam XII Tanjung Purasebagaimana informasi dari Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI M. Zainuddin, Rabu (20/1)sebanyak 1.119 jiwa (370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak) dengan total 318 kepala keluarga, sementara di Kabupaten Kubu Raya terdapat 410 jiwa dengan total 112 KK.
Kepolisian Daerah (Polda) Jateng pun telah menerima informasi terkait dengan pemulangan mereka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Lilik Darmanto menginformasikan ada tiga KRI untuk mengangkut para eks anggota Gafatar tersebut dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dijadwalkan kapal itu bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada hari Minggu (24/1), kemudian bertolak dari Pontianak menuju Semarang, diperkirakan tiba pada hari Rabu (27/1). Selanjutnya, Polda Jateng menyiapkan pengamanan untuk menyambut kepulangan eks anggota Gafatar tersebut.
Siapa pun mereka adalah anak bangsa, saudara kita, yang mengarungi lautan dari Pulau Kalimantan menuju Pulau Jawa untuk berkumpul kembali dengan keluarganya.Tujuan akhir sebagian besar di antara mereka adalah Solo dan Yogyakarta.
Kita berharap masyarakat setempat menerimanya dengan lapang dada. Apalagi, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya adalah hak setiap warga negara Indonesia, termasuk eks anggota Gafatar {vide UUD 1945, Pasal 28 A Ayat (1)}.
Warga negara yang baik tentu telah mengimplementasikan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari, termasuk Pasal 28 E Ayat (1), yakni warga negara memiliki hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali. Selanjutnya, pada Ayat (3), warga negara memiliki hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.