Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Temanggung Bambang Setya Utomo di Temanggung, Rabu, mengatakan aktivitas pembuangan limbah pabrik tersebut menganggu pengguna jalan dan mengancam kelestarian alam serta lingkungan.
"Apalagi jika limbah tersebut dibakar, asapnya akan mengganggu penguna jalan. Sudah banyak masyarakat dan pengguna jalan yang mengeluhkan karena mengganggu," katanya.
Ia menuturkan tempat pembuangan sampah tersebut milik pabrik pengolah kayu Putra Tama Jaya (PTJ) dan CV Putra Makmur Abadi (PMA).
Dia mengatakan kedua pabrik tersebut memang sempat mengelak, namun bukti nyata kepemilikan itu diketahuinya ketika pihaknya berhasil mengabadikan proses pembuangan limbah pabrik di tempat tersebut.
"Saat kami klarifikasi memang tidak mengakui, tapi ketika kami tunjukkan bukti mereka baru mau mengakui, bahwa tempat pembuangan sampah itu milik kedua pabrik tersebut. Sebelumnya di antara kedua pabrik itu saling lempar tanggung jawab," katanya.
Ia mengatakan kedua pabrik tersebut beralasan, terpaksa membuang limbah di tempat tersebut, karena selama musim hujan proses pengiriman limbah industri tersendat.
"Biasanya limbah dikirim ke daerah Jawa Barat untuk diolah kembali, tetapi karena saat ini musim hujan maka pengiriman menjadi terganggu dan mereka membuang limbah ke tempat tersebut," katanya.
Jika kedua pabrik tersebut masih membandel membuang limbah di tempat tersebut, pihaknya bakal memberikan teguran secara tertulis.
"Sudah kami peringatkan, jika mereka masih nekat kami akan tegur dengan surat tertulis," katanya.
Warga Caturanom, Kecamatan Parakan, Wahidin, mengatakan tempat pembuangan limbah pabrik itu sudah beroperasi sekitar tiga tahun. Setiap hari bisa dipastikan ada truk atau kendaraan bak terbuka yang membuang limbah pabrik di tempat tersebut.
"Semula tidak setinggi itu, tetapi sekarang tingginya sudah rata dengan jalan raya, parahnya kalau sampah itu dibakar, asapnya menutupi jalan raya, selain itu juga sampai ke permukiman warga," katanya.

