Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus Diminta Evaluasi Gebyar PKL

Minggu, 10 Januari 2016 18:28 WIB
Image Print

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan beberapa pedagang kecil yang diduga dipaksa berjualan, memang mengakui barang dagangannya tidak laku sehingga merugikan mereka," ujarnya di Kudus, Minggu.

Keluhan pedagang tersebut, kata dia, cukup beralasan karena dalam waktu tempo sehari mereka harus bersaing dengan pedagang lain dengan dagangan yang hampir sama.

Selama ini, kata dia, masing-masing PKL sudah memiliki pelanggan tersendiri, sehingga ketika harus mengikuti Gebyar PKL tentu pelanggannya sulit menemukan dan belum tentu mereka juga datang ke acara gebyar PKL tersebut.

Beberapa pedagang, kata dia, mengeluhkan adanya paksaan untuk mengikuti Gebyar PKL karena di dalam surat undangannya disebutkan bahwa jika tidak berpartisipasi dalam gebyar PKL dilarang berjualan di wilayah Kudus.

Hal itu, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Ia juga mengkritik Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus atas surat undangan tersebut, karena ditandatangani kepala dinas terkait.

"Artinya, pemaksaan tersebut juga dilegitimasi meskipun beralasan hal itu merupakan ide dari peguyuban PKL sendiri," ujarnya.

Menurut dia, untuk memperingati Hari PKL bisa diganti dengan agenda perlombaan yang jauh lebih mendidik, dibandingkan dengan memaksa mereka untuk berkumpul di jalan-jalan protokol di Kudus guna memeriahkan peringatan Hari PKL.

Perlombaannya, kata dia, bisa dalam hal kebersihan, kerapian, dan ketertiban mereka selama berjualan.

Pemenang lomba, kata dia, cukup dipanggil ke pendopo dengan dihadiri perwakilan PKL, sehingga dari masing-masing PKL akan muncul dorongan untuk menjaga kebersihan serta ketertiban maupun kerapian selama berjualan di tepi jalan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti membantah melakukan pemaksaan kepada PKL untuk mengikuti Gebyar PKL pada 5 Januari 2016.

Terkait dengan adanya keterangan tambahan pada surat undangan terhadap PKL, kata dia, merupakan inisiatif peguyuban PKL di Kudus, bukan ide dari dinas.

Berdasarkan klaim dari Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus, Gebyar PKL tersebut melibatkan 2.000 pedagang yang ditempatkan di kawasan Alun-Alun Kudus di Jalan Lukmono Hadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sunan Kudus, dan Jalan Pemuda.



Pewarta:
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026