
Aset Mantan Bupati Temanggung Belum Ditemukan

"Pelacakan aset milik Totok ternyata tidak ditemukan, baik di Temanggung maupun di Bekasi," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Temanggung, Sabar Sutrisno di Temanggung, Kamis.
Mantan Bupati Temanggung Periode 2003-2006 tersebut tersangkut kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota dewan tahun 2014 dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,089 miliar.
Pengadilan Negeri Temanggung waktu itu telah menjatuhkan vonis pada terpidana Totok Ary Prabowo berupa hukuman tujuh tahun penjara. Setelah divonis, Totok melarikan diri. Dia masuk dalam daftar DPO sejak tahun 2010, lalu ditangkap di Pnom Penh, Kamboja, Selasa (8/12) malam.
Sabar mengatakan untuk tindak pidana korupsi (tipikor) ada pidana badan, denda, dan uang pengganti. Jika denda tidak bisa dibayar maka ada denda subsidernya, begitu pula kalau tidak bisa membayar uang pengganti ada subsidernya.
"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sebulan kemudian jaksa bisa menyita aset yang dimiliki terpidana untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti," katanya.
Ia menuturkan undang-undang menentukan setelah putusan, jaksa bisa melakukan pelacakan kalau sudah diketahui aset tersebut benar-benar milik terpidana.
"Pada kasus Totok, tidak ditemukan aset yang bisa disita. Kalau denda maupun uang pengganti tidak bisa terbayar maka terpidana harus menjalani pidana pokok dan subsider denda serta uang pengganti dikumulasikan," katanya.
Ia mengatakan dengan tertangkapnya Totok maka utang Kejari Temanggung terhadap masyarakat sudah lunas.
"Dalam perkara Totok, Kejaksaan sebagai eksekutor. Selama belum ditemukan Kejaksaan masih mempunyai utang sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, dengan tertangkapnya Totok maka utang kejari sudah lunas," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
