Logo Header Antaranews Jateng

Komentar Ketua MK Soal MKD Periksa Ketua DPR

Sabtu, 28 November 2015 06:58 WIB
Image Print
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Itu akan sia-sia, karena sama-sama dari DPR. Pemeriksaan itu seharusnya dilakukan kepolisian, tapi harus dengan izin Presiden, kecuali tertangkap tangan yang tak perlu itu (izin Presiden)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat di Surabaya, Jumat.

Menjawab pertanyaan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) dalam kuliah umum di kampus itu, ia mengibaratkan dirinya selaku Ketua MK pun bisa diperiksa polisi jika terlibat masalah hukum.

"Jadi, kayak DPR, MK, KPK, KY, dan lembaga negara lainnya itu, misalnya terlibat narkoba atau korupsi, maka bisa diperiksa polisi atau jaksa, tapi pemeriksaan itu tidak bisa begitu saja dilakukan polisi, melainkan harus izin Presiden," katanya.

Namun, kata ahli hukum tata negara yang juga Guru Besar FH Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, izin Presiden itu harus segera agar proses pemeriksaannya bisa cepat.

"Proses izin dari Presiden itu harus ada batas waktunya dan jika izin tidak segera turun, maka proses pemeriksaannya akan otomatis berjalan. Itu penting untuk mengantisipasi konflik kepentingan jika orang yang bermasalah itu satu partai dengan presiden," katanya.



Pewarta:
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026