Logo Header Antaranews Jateng

Labelisasi Cagar Budaya Solo Dikaji Ulang

Jumat, 20 November 2015 10:46 WIB
Image Print
Sejumlah pekerja melakukan proses revitalisasi bangunan bersejarah, Gedung DHC 45 di Solo, Jateng, Rabu (5/2). Revitalisasi Bangunan cagar budaya tersebut bertujuan untuk membuat gedung yang berdiri sejak jaman penjajahan Belanda tersebut sebagai mus

"Kajian ulang meliputi nilai sejarah, arkeologis, arsitektural, usia, serta ilmu pengetahuan dari bangunan dan kawasan cagar budaya," kata Koordinator TACB Solo Titis Srimuda Pitana di Solo, Jumat.

Ia mengatakan kajian tersebut sudah mulai dilakukan setelah TACB dilantik 8 Oktober 2015. "Selama ini labelisasi terhadap 170 bangunan dan kawasan cagar budaya belum melalui kajian dari tim ahli cagar budaya," katanya.

Kajian ini, lanjutnya, dinilai penting untuk mengetahui sisi sejarah, arkeologis, arsitektural, usia maupun ilmu pengetahuan dari bangunan dan kawasan tersebut. Hasil kajian akan menjadi dasar TACB dalam menetapkan bangunan dan kawasan masuk kategori cagar budaya atau tidak.

Dia mengatakan kategorisasi ini sekaligus terkait pemberian insentif bangunan cagar budaya yang akan diberikan pemkot bagi pemilik bangunan. Selain itu kajian dilakukan untuk pemanfaatan bangunan dan kawasan cagar budaya.
"Kami akan mencabut labelisasi cagar budaya jika nantinya hasil kajian ada bangunan atau kawasan ternyata tidak memenuhi kriteria," katanya.

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan cagar budaya harus memenuhi nilai sejarah, ilmu pengetahuan, arkeologis, arsitektural dan usia.
"Kajian ulang bangunan dan kawasan cagar budaya rampung pada tahun depan. Dengan perhitungan, empat bangunan atau kawasan yang dikaji ulang setiap pekannya," katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Pemkot Surakarta Agus Djoko Witiarso mengatakan hingga kini masih menyusun dasar untuk pemberian insentif.

Dia mengatakan pemkot tengah mengupayakan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya, paling tidak berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami masih menunggu kajian ulang dari TACB untuk merealisasikan insentif itu," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026