
SPS "Online" Diberlakukan, Otoritas Pelabuhan Latih Puluhan Petugas

"Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, mulai tanggal 1 Oktober diberlakukan pelayanan SPS sistem 'online'," kata Kepala KSOP Tanjung Emas Marwansyah di Semarang, Selasa.
Sesuai dengan peraturan tersebut, ada tiga surat yang pengurusannya dilakukan secara "online" yaitu surat persetujuan masuk, surat persetujuan olah gerak kapal, dan surat persetujuan pelayanan.
"Seluruh proses tersebut melalui elektronik. Ini merupakan satu langkah maju dalam penanganan pelayanan bagi masyarakat maritim yang mempunyai urusan di kantor syahbandar," katanya.
Pihaknya berharap, pelaku usaha yang berhubungan dengan KSOP dapat memahami dengan benar proses tersebut. Dengan demikian, ke depan tidak ada hambatan dalam penerapannya.
"Pada dasarnya, tujuan dari SPS 'online' ini agar pelayanan lebih baik, lebih cepat, dan nyaman karena sistem 'online' ini memberikan kecepatan dan kebaikan bagi kita semua," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Semarang Ridwan menyatakan pelatihan tersebut harus dilakukan mengingat pelayanan secara "online" belum akrab di kalangan pelaku usaha jasa transportasi kapal laut.
"Arus globalisasai itu kan sekarang menuju informasi akurat dan tepat, semua pengurusan dokumen di pelabuhan menggunakan internet," katanya.
Sebagai contoh, saat petugas akan mengeluarkan kontainer harus menggunakan izin. Ke depan,pengurusan surat izin tersebut dilakukan melalui "online".
"Kalau dulu ketika akan memasukkan maupun mengeluarkan kapal kan kami harus datang ke KSOP untuk mengurus izin. Nanti itu semua akan diterapkan secara 'online'," katanya.
Sesuai dengan rencana, mulai bulan Oktober ini KSOP melakukan sosialisasi untuk selanjutnya penerapan akan dilakukan mulai tiga bulan mendatang.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
