"Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Nasir karena keprihatinannya terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi yang mengatakan, bahwa RKUHP pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini.
Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) internasional.
"Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa," kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9) kemarin. Muladi menambahkan, jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka disilahkan.
"Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun keatas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?" ujar Nasir.
Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
Berita Terkait
Legislator: Potensi angkutan barang lewat KA masih sangat besar
Kamis, 17 Oktober 2024 8:21 Wib
Legislator dorong pengembangan KRL Semarang menuju Solo-Yogyakarta
Rabu, 16 Oktober 2024 20:58 Wib
Legislator minta Pemkab Kudus genjot penyerapan APBD 2024
Sabtu, 21 September 2024 6:34 Wib
Legislator : Undip dan RS Kariadi akui terjadi perundungan di PPDS
Jumat, 13 September 2024 21:33 Wib
Legislator: Undip-RS Kariadi harus lahirkan lulusan bukan perundung
Jumat, 13 September 2024 15:40 Wib
Legislator: Perda Keterbukaan Informasi akomodasi kepentingan difabel
Selasa, 9 Juli 2024 8:23 Wib
KPU Jateng minta legislator terpilih sampaikan LHKPN sebelum dilantik
Jumat, 31 Mei 2024 14:11 Wib
Legislator Semarang dukung study tour, yang dibenahi transportasinya
Selasa, 28 Mei 2024 8:11 Wib