Logo Header Antaranews Jateng

Kompoloten Penjambret Dibekuk Polisi

Senin, 14 September 2015 19:33 WIB
Image Print
ilustrasi

Menurut Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan melalui Waka Polres Kompol Yunaldi di Kudus, Senin, pelaku yang lebih dahulu ditangkap, yakni Abdul Jalil (27) warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Kemudian, lanjut dia, petugas juga menangkap pelaku bernama Toni Wicaksono (17) yang merupakan warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Dari keterangan kedua pelaku, petugas kembali menangkap pelaku lain berinisial CT (16) yang juga warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, komplotan tersebut selalu berdua dan aksi di tempat tertentu menggunakan pasangan yang berbeda-beda.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, lanjut dia, berawal dari laporan korban bernama Siti Nadhroh yang menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus, pada Senin (7/9).

Hasil laporan korban, kata dia, petugas akhirnya menangkap Abdul Jalil dan Toni.

"Otak penjambretan merupakan Abdul dan setiap aksinya berganti pasangan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya bersama Toni, kata dia, Abdul Jalil mengakui beraksi di lima tempat dan bersama ND beroperasi di empat tempat.
Sasaran penjambretan, kata dia, merupakan perempuan yang membawa tas.

Barang bukti yang diamankan petugas, yakni uang sebesar Rp375 ribu, ponsel merek sony dan tas korban.

Polisi juga mengamankan sepeda motor matik bernopol H 3203 KA milik tersangka Toni.

Atas kejadian tersebut, masyarakat yang berkendara di malam atau dini hari agar lebih waspada, terutama ketika membawa tas yang berisi barang berharga agar disimpan di tempat yang lebih aman sehingga tidak mengundang pelaku kejahatan.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.



Pewarta:
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026