Logo Header Antaranews Jateng

Air Pegunungan Diminati Penjual Air Isi Ulang

Kamis, 27 Agustus 2015 19:19 WIB
Image Print
ilustrasi

Menurut salah satu pengelola depo pengisian air pegunungan di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus, Tholib, di Kudus, Kamis, pembeli air pegunungan memang tidak terbatas dari masyarakat Kudus, karena ada yang dikirim ke luar Kudus.

"Informasinya, air pegunungan banyak digunakan untuk depot air minum isi ulang karena anggapan kualitasnya jauh lebih baik," ujarnya.

Harga jual air pegunungan, kata dia, cukup murah karena per satu meter kubik sekitar Rp5.000, sehingga untuk setiap truk tangki berkapasitas 5.000 liter harus membayar Rp25.000.

Meskipun demikian, kata dia, ada yang hanya membayar Rp20.000 untuk setiap truk tangki berkapasitas 5.000 liter.

Dalam sehari, kata dia, maksimal melayani pengisian 10 truk tangki dengan catatan stok airnya cukup.

Pasalnya, kata dia, pada musim kemarau panjang seperti sekarang air yang mengalir dari kawasan pegunungan memang tidak banyak.

Muryanto, pemilik depo air pegunungan di Desa Colo mengakui, dalam sehari bisa melayani lima truk tangki berkapasitas rata-rata 5.000 liter.

"Pada musim hujan, bisa mencapai delapan truk tangki," ujarnya.

Kasi Trantib Kecamatan Dawe Sukardi mengatakan usaha jual beli air yang berasal dari Pegunungan Muria berlangsung sejak 1995.

Tempat usaha tersebut, kata dia, mencapai 21 tempat yang tersebar di beberapa desa di kaki Gunung Muria, seperti Desa Colo, Kajar, Piji, Dukuh Waringin, dan Ternadi.

Hanya saja, kata dia, yang mengantongi izin hanya tiga depo.

Air pegunungan tersebut, kata dia, tidak hanya dijual untuk masyarakat Kudus, melainkan hingga Pati, Jepara, Rembang, dan Blora.

Kepala Desa Colo Joni Awang Ristihadi mengungkapkan di desanya memang banyak pemilik depo air pegunungan yang dijual ke berbagai daerah.

Hanya saja, kata dia, keberadaan tempat usaha tersebut belum memberikan pemasukan bagi desa.

Ketua Komisi C DPRD Kudus Agus Imakuddin mengatakan eksploitasi air permukaan memang diperbolehkan sepanjang untuk kebutuhan masyarakat sendiri.

Akan tetapi, kata dia, ketika diperjualbelikan, harus ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Dari hasil inspeksi Komisi C DPRD Kudus pada Kamis, kata dia, DPRD Kudus akan merekomendasikan agar eksploitasi air pegunungan segera ditertibkan karena dampak yang diakibatkan cukup terasa.

Terlebih lagi, kata dia, hasil penjualan air sebesar Rp25 ribu per tangki tidak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkan, seperti mengeringnya objek wisata air terjun Monthel.



Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026