
Pilkada, KPU Batasi Pemasangan Alat Peraga

Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ngarifin Shidiq di Wonosobo, Senin, mengatakan di tingkat kabupaten alat-alat peraga berupa baliho hanya dibatasi lima lembar dengan ukuran empat kali enam meter persegi.
Di tingkat kecamatan, katanya juga dibatasi lima titik dengan ukuran maksimal tiga kali empat meter persegi.
Ia mengatakan KPU akan melakukan koordinasi dengan tim pasangan calon untuk menetapkan titik mana saja yang dipasang alat peraga.
Ia menuturkan di desa dan dusun hanya satu titik. Jadi alat peraga hanya berjumlah sesuai jumlah dusun.
Menurut dia, KPU juga mempertimbangkan baliho berukuran besar di masing-masing kantor parpol pengusung untuk diturunkan atau tetap, karena jumlah baliho telah diatur.
Ia mengatakan untuk suvenir atau perlengkapan bagi para simpatisan seperti kaos dibatasi per item seharga Rp25.000.
Pengadaan alat-alat peraga pada pilkada kali ini, katanya, diatur oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), sedangkan pasangan calon hanya diminta menyiapkan desain dan gambar.
"Aturan tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana bersaing di antara pasangan calon secara sehat sehingga tidak ada yang 'budget-nya' paling besar maka alat peraganya paling banyak. Lagi pula kami ingin menciptakan kondisi Wonosobo tetap bersih," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
