
474 Napi Nusakambangan Terima Remisi

"Pemberian remisi khusus lebaran ini berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, diberikan kepada mereka yang tersangkut pidana umum," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan Marasidin Siregar di Nusakambangan, Jumat.
Sementara bagi terpidana kasus terorisme dan narkotika, kata dia, masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dari 474 napi yang memperoleh remisi khusus lebaran, 471 orang di antaranya mendapat RK (Remisi Khusus) I, yakni pengurangan hukuman 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan, dan dua bulan.
"Tiga orang memperoleh RK II atau langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman. Mereka yang mendapat RK II tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih," kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Nusakambangan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putranto mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 80 napi di lapas itu untuk memperoleh remisi khusus lebaran dari Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 77 orang yang mendapatkan remisi karena tiga orang di antaranya telah bebas sebelum surat keputusan terkait remisi itu turun.
"Sebanyak 76 orang mendapat RK I dan satu orang memperoleh RK II. Penerima RK II ini atas nama Supriyanto yang mendapt pengurangan hukuman selama satu bulan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, napi penerima RK II tersebut belum bisa langsung bebas karena yang bersangkutan divonis empat tahun penjara dan denda Rp8 juta subsider dua bulan kurungan.
Dengan demikian, lanjut dia, napi penerima RK II itu lebih dulu harus menjalani kurungan selama satu bulan sebelum dibebaskan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan 82 napi untuk memperoleh remisi dari Kemenkumham karena terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
"Remisi bagi napi yang terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 itu belum turun," katanya.
Khusus untuk terpidana kasus terorisme, kata dia, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 29 orang.
"Abu Bakar Ba'asyir belum diusulkan untuk mendapat remisi karena belum mencapai sepertiga masa pidana. Abu Bakar Ba'asyir baru mencapai sepertiga masa pidana pada 15 Agustus 2015," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
