Logo Header Antaranews Jateng

Polres Batang Ringkus Tersangka Upal

Jumat, 10 Juli 2015 22:03 WIB
Image Print
Anggota kepolisian Polresta Bekasi Kota menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100 ribu saat menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (23/6). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/Asf/pd/15.

Kepala Polres Batang Joko Setiono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari keterangan sejumlah saksi yang curiga menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

"Berdasar keterangan saksi, kami kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para tersangka. Setelah terbukti, kami kemudian menangkap seorang tersangka, Sapuan Rame (50), warga Desa Pecalungan," katanya.

Setelah menangkap dan mengorek keterangan tersangka, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus itu dengan menangkap tersangka, Walgiyono (45).

"Tersangka Walgiyono, kami tangkap saat di terminal bus Kota Pekalongan. Pada tersangka, kami juga menyita lima bungkus rokok," katanya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP jo pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026