
Polres Batang Ringkus Tersangka Upal

Kepala Polres Batang Joko Setiono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari keterangan sejumlah saksi yang curiga menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
"Berdasar keterangan saksi, kami kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para tersangka. Setelah terbukti, kami kemudian menangkap seorang tersangka, Sapuan Rame (50), warga Desa Pecalungan," katanya.
Setelah menangkap dan mengorek keterangan tersangka, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus itu dengan menangkap tersangka, Walgiyono (45).
"Tersangka Walgiyono, kami tangkap saat di terminal bus Kota Pekalongan. Pada tersangka, kami juga menyita lima bungkus rokok," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP jo pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
