Logo Header Antaranews Jateng

Residivis Kembali Ditangap Saat Alami Kecelakaan

Jumat, 19 Juni 2015 15:18 WIB
Image Print
Ilustrasi - (antaranews.com)

"Pelaku bernama Murdiyanto alias Gowok, warga Jalan Satria, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara. Pelaku sudah enam kali dipenjara dalam kasus pencurian, penggelapan, dan penipuan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Hartati di Cilacap, Jumat.

Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Gowok saat hendak pulang ke rumahnya.

Saat itu, sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian kecelakaan berusaha menolong Gowok dan salah seorang di antaranya mencoba menghubungi keluarga Gowok dengan menggunakan telepon seluler yang dibawa pelaku penjambretan itu.

Tanpa disangka, orang itu justru menghubungi nomor pemilik telepon seluler tersebut yang tidak lain merupakan korban penjambretan yang dilakukan Gowok bersama rekannya pada hari Sabtu (13/6) di Jalan MT Haryono atau dekat pintu masuk Pertamina Refinery Unit IV Cilacap.

Dengan demikian, korban penjambretan dapat mengetahui keberadaan pelaku dan segera melapor ke Polsek Cilacap Tengah.

Petugas Polsek Cilacap Tengah yang menerima laporan itu segera mendatangi lokasi kecelakaan untuk menangkap Gowok.

"Anggota kami masih mengejar rekan Gowok yang berhasil melarikan diri," kata Kapolres.

Dia mengimbau masyarakat khususnya kaum perempuan untuk berhati-hati saat mengendarai sepeda motor.

"Sebaiknya barang berharga seperti tas dan telepon seluler disimpan dalam jok sepeda motor karena jika dicangklongkan pada bahu justru akan mengundang aksi kejahatan serta hindari penggunaan telepon seluler saat berkendara karena masih banyak pelaku lain yang berkeliaran di jalanan," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026