
Pabrik Jamu di Cilacap Digerebeg

Dalam penggerebekan di pabrik jamu yang berlokasi Jalan Durian, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap, petugas menyita produk jamu berbagai merek, yakni kapsul Tawon Liar kemasan dus (8.081 dus), serbuk Jakarta Bandung Plus (186 dus), kapsul Tawon Liar kemasan "sachet" atau renteng (enam karung, kapsul Jakarta Bandung kemasan renteng (dua karton), serbuk Jakarta Bandung kemasan renteng (dua karto), dan Urat Kuda Jantan (72 dus).
Selain itu, petugas juga menyita kemasan jamu berbagai merek, yakni kemasan kapsul Tawon Liar (21 rol), Sinar Sehat Amrat (10 rol), Remalin (enam rol), Urat Kuda (tiga rol), Xstrong (satu rol), Urat Madu (satu karton), Sinar Sehat Amrat Hanger (satu karung), dus Tawon Liar (16 ikat), dus Remalin (dua ikat), Xstrong bekas produk gagal (satu karung), dus Lembayung (setengah karton), dan Jakarta Bandung Plus (dua rol) serta sebuah mesin produksi.
Seluruh produk jamu, kemasan, dan alat produksi itu selanjutnya diangkut sebuah truk untuk dibawa ke Semarang sebagai barang bukti.
Penyidik BBPOM Semarang Firman Erry Probo mengatakan bahwa pabrik jamu itu milik seorang warga berinisial BM.
"Pemilik pabrik jamu akan dipanggil ke Kantor BBPOM Semarang pada hari Senin (15/6) sebagai tersangka. Barang bukti yang kami sita bernilai sekitar Rp250 juta," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, BM mengaku telah menggeluti usaha jamu itu sekitar lima hingga enam tahun dengan meniru produk jamu lainnya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa BM belum pernah tersangkut kasus jamu ilegal sehingga penggerebekan itu merupakan yang pertama kalinya.
Menurut dia, tersangka BM bakal dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
