
Anggaran Pilkada Pekalongan Rp13 Miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Abdul Basir di Pekalongan, Minggu, mengatakan anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Pekalongan yang semula Rp8,9 miliar akan naik menjadi Rp13 miliar.
Ketentuan baru tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pada UU Nomor 8 Tahun 2015, antara lain mengatur fasilitas sosialisasi dan kampanye pasangan calon yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada sehingga dana pilkada akan membengkak," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal.
Ia menyatakan terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, KPU mengajukan penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2015.
Anggaran pilkada setempat, kata dia, semula Rp16 miliar tetapi kini telah diusulkan menjadi Rp20 miliar.
"Penambahan anggaran ini sesuai dengan draf peraturan KPU tentang kampanye," katanya.
Dia menjelaskan anggaran sebesar itu sudah termasuk pengadaan alat peraga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing pada Pilkada 2015.
Kendati demikian, kata dia, untuk desain dan materi bahan kampanye akan dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon atau tim kampanye mereka.
"Desain tersebut boleh berisi visi, misi, program, foto pasangan, dan gambar parpol atau gabungan parpol, serta gambar pengurus parpol," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
