"Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Sutan pernah bertemu dengan Yan Achmad Suep pada Oktober 2011 dan menyampaikan keinginan untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Yan lalu pergi ke showroom PT Duta Motor di Jalan Sultan Iskandar Muda No 32 BCD Kebayoran Lama bersama dengan supir Sutan, Casmadi dan mencari mobil Toyota Alphard dengan tipe paling tinggi.
"Saat itu Casmadi dan Yan Achmad Suep berunding dan menentukan tipe G yang akan diambil," tambah jaksa Dody.
Yan juga memutuskan agar SPK (Surat Pesanan Kendaraan) atas nama Casmadi dan memberikan uang muka 1.500 dolar AS atau setara Rp13,2 juta kepada karyawan showroom tersebut, Dewi Handayani.
Pelunasan mobil tersebut baru dilakukan pada 1 November 2011 melalui dua transaksi. Pertama pengiriman dari PT Sarana Valas Mandiri sebagai penukaran uang 50 ribu dolar AS atau setara Rp443,75 juta. Namun uang yang dikirimkan ke rekening 002.3081081 atas nama PT Duta Motor hanyalah Rp442.841.500 juta dan sisanya sebesar Rp908.500 diambil kembali Yan Achmad.
Kedua, pengiriman dari PT Berkah sebagai penukaran uang 52.900 dolar AS yaitu sejumlah Rp469.328.800, namun uang ditransfer ke PT Duta Motor hanya sejumlah Rp468.958.500 sedangkan sisa uang sejumlah Rp370.300 dikembalikan ke Yan Achmad Suep. Sehingga total nilai mobil Alphard tersebut adalah Rp925 juta.
Yan kemudian memberikan bukti pengiriman uang kepada Casmadi dan diserahkan kepada Dewi. Pada 4 November 2011, Casmadi mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Sutan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Sutan. Setelah menyelesaikan administrasi, mobil itu pun dibawa oleh Casmadi.
Atas perbuatannya, Sutan dikenakan pasal berlapis yaitu 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain didakwa menerima mobil Toyota Alphard, Sutan juga didakwa menerima uang 140 ribu dolar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diberikan ke rekan-rekannya di Komisi VII DPR.
Selanjutnya Sutan pun didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200.000 dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini serta mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas dakwan itu Sutan menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Tentu saja keberatan. Saya minta pengunduran waktu sidang karena saya berhubungan dengan mereka (pengacara) agak sulit, tidak seperti saat di (rutan) Salemba setiap saat bisa ketemu dan bawa dokumen, di sini serba ketat dan susah, saya kira kalau ibu berkenan diundur sedikit untuk kita lebih bagus," kata Sutan.
"Waktu sidang tetap Senin, 20 April kalau tidak diajukan tanggal itu maka dianggap tidak mengajukan keberatan, penuntut umum silakan mengajukan saksi," kata ketua majelis hakim Artha Theresia.