
Polri Menghormati Putusan Hakim

"Kami lihat ini (putusan praperadilan) adalah suatu hal yang biasa terjadi," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin.
Pihaknya pun menghormati putusan hakim yang telah menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan.
"Siapapun yang menang dan yang kalah, harus kita hormati bersama," ujarnya.
Menurut dia, siapapun yang merasa dirugikan dalam proses peradilan boleh mengajukan gugatan praperadilan.
Saat ditanya sikap Polri terkait hasil putusan hakim Sarpin, Rikwanto enggan berkomentar.
"Ini masalah perorangan antara Komjen Budi dengan KPK, kita ikuti saja perkembangannya," katanya.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
