Logo Header Antaranews Jateng

Wabup Bantah Terima Suap dari Indomaret

Kamis, 12 Februari 2015 19:06 WIB
Image Print
ilustrasi

"Jawaban saya masih sama seperti dulu, tidak ada aliran uang dari Indomaret baik kepada saya selaku pribadi, maupun kepada DPC PDIP Banyumas," katanya yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Kamis.

Dia mengatakan hal itu kepada wartawan terkait pernyataan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu (11/2).

Dalam sidang tersebut, Rusmiyati menyatakan bahwa Budhi Setiawan menerima sebesar Rp50 juta dari pihak Indomaret dalam rangka pemenangan pasangan Jokowi-JK sebagai calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2014.

Terkait pernyataan Rusmiyati tersebut, Budhi mengatakan bahwa hal itu menjadi hak semua orang untuk berbicara apapun.

"Namun, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Indomaret," katanya.

Dia juga membantah pernyataan penasihat hukum Rusmiyati, Sarjono Harjo Saputro yang menyebutkan adanya proses pengembalian uang pada 6 November 2014 yang disaksikan Bupati Banyumas Achmad Husein, Sekretaris Daerah Wahyu Budi Saptono, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas yang saat itu dijabat Srie Yono.

"Bagaimana mau mengembalikan, menerima saja tidak pernah," tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Masyrobi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terutama dari keterangan saksi-saksi.

"Persidangan kemarin (Rabu) baru eksepsi dari terdakwa. Jadi kita tunggu saja perkembangannya, karena yang bisa dijadikan alat bukti baru itu keterangan dari saksi," katanya.

Rusmiyati bersama dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Dwi Pindarto dan Djumeno Atmadji, didakwa menerima suap dalam perizinan pembangunan toko modern Indomaret.

Izin sebanyak 19 Indomaret di Kabupaten Banyumas tersebut diduga bermasalah dan melanggar sejumlah peraturan.



Pewarta:
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026