
Sindikat Curanmor di Pekalongan Diringkus

Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Lutfhie Sulistiawan di Pekalongan, Jumat, mengatakan dua dari lima tersangka terpaksa terpaksa ditembak bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap polisi.
"Kedua pelaku yang ditembak polisi, adalah Tri Agus Tono (32), warga Kraton Lor, Pekalongan Utara dan Suhendrik (31), warga Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan," katanya.
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Bambang Purnomo mengatakan tersangka Tono Kentir akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kraton.
Sedang tiga tersangka lain, kata dia, yaitu Dedi Wibowo (29), warga Bendan, Adib Sulaiman (28), warga Simbang Kulon, Buaran, dan M Taufan (28), warga Kertijayan Kabupaten Pekalongan.
Ia mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan lebih lanjut kasus curanmor itu karena didugaan kuat para tersangka terlibat kasus kejahatan di beberapa lokasi lain.
"Kami juga masih mencari beberapa barang bukti lain hasil kejahatan para tersangka. Barang bukti yang diamankan Yamaha Mio G 2586 EK, Yamaha Mio G 3870 WK, Yamaha Cripton B 5146 BA, serta Yamaha Mio G 2552 A," katanya.
Menurut dia, kedua tersangka yang ditembak polisi itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mereka merupakan residivis yang sudah berulangkali keluar masuk penjara karena terlibat beberapa kasus pencurian, perampasan, pemerasan, dan penjambretan di beberapa TKP.
"Tersangka Suhendrik sebelumnya telah menjadi DPO kasus penjambretan kalung emas dan pencurian sepeda di Tirto. Bersama Tono Kentir, Suhendrik juga terlibat penjambretan, perampasan, dan curanmor di Pekalongan serta Batang," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta penadahan barang curian,dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
