Logo Header Antaranews Jateng

KPK Didesak Tuntaskan Korupsi e-KTP

Selasa, 25 November 2014 16:12 WIB
Image Print
Ilustrasi - KPK. (ANTARANews.com)

"KPK harus segera menuntaskan korupsi e-KTP, minimal dalam enam bulan ke depan sudah ada penambahan jumlah tersangka yang terlibat," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman di Semarang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Boyamin saat menjadi pembicara pada diskusi bertema "Sengkarut Kasus e-KTP" di ruang wartawan, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Ia menilai berdasarkan investigasi yang dilakukan secara pribadi, masih banyak pihak yang terlibat kasus korupsi e-KTP tapi belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut dia, testimoni dari anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP Paulus Tanos yang ditemui beberapa kali di Singapura, sangat memungkinkan untuk mengungkap fakta baru yang selama ini belum diketahui masyarakat.

"Contoh fakta baru itu antara lain, proses lelang yang tidak wajar dan penuh rekayasa, serta keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

Aktivis antikorupsi dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang Mahfudz Ali meminta KPK serius dalam mengusut tuntas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK jangan jalan di tempat dan tidak hanya sebatas memberikan 'statement'. namun harus membongkar semua yang terlibat karena bukti-buktinya sudah jelas," katanya.

KPK saat ini sedang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.

Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026