Logo Header Antaranews Jateng

LPSK Siap Lindungi Amien Rais

Jumat, 7 November 2014 17:02 WIB
Image Print
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

"Bila beliau (Amien Rais) merasa terancam atas teror tersebut sebagai saksi dan korban kejahatan dia dapat dilindungi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat.

Semendawai mengatakan bahwa kasus teror yang menimpa Amien Rais termasuk kategori mengancam fisik dan psikologis sehingga LPSK dapat mempertimbangkan melayani perlindungan untuk keselamatan jiwa.

Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut pelaku aksi penembakan misterius yang menimpa mantan Ketua Umum Muhamadiyah itu.

"Apa pun (teror) itu tidak boleh dibiarkan aparat kepolisian harus menangkap pelakunya," ujar Semendawai.

Lebih lanjut, Semendawai menuturkan, jika kasus itu tidak terungkap, khawatir mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026