"Mereka dilaporkan ke polisi karena telah memasuki area stasiun dengan cara melawan hukum. Selain itu, mereka juga telah mengganggu ketertiban dan pelayanan di stasiun," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono, di Purwokerto, Selasa.
Menurut dia, para pedagang asongan itu menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas sehingga membuat calon penumpang kereta di stasiun ketakutan.
Bahkan, kata dia, salah seorang calon penumpang menjadi korban pelemparan air mineral yang dilakukan para pedagang asongan.
Meskipun tidak mengakibatkan cedera, dia mengatakan bahwa aksi pelemparan air mineral mengakibatkan pakaian calon penumpang itu basah kuyup.
Beberapa petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto dan TNI juga menjadi korban pelemparan air mineral dan benda lainnya.
"Kami sudah melaporkan mereka ke kepolisian agar bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka telah melanggar Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karena memasuki pekarangan dan ruangan orang lain dengan melawan hukum," katanya.
Selain itu, kata dia, para pedagang asongan juga telah melanggar Pasal 212 KUHP, yakni melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Menurut dia, pelanggaran terhadap Pasal 167 KUHP dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan, sedangkan terhadap pelanggaran pasal 212 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rekaman kejadian untuk bahan pengusutan guna melengkapi laporan tertulis ke polisi.
"Kami sudah siapkan dokumen rekamannya, pelaku dan provokator bisa ditelusuri dari dokumen ini," jelasnya.
Terkait larangan asongan berjualan di stasiun, Surono mengatakan bahwa PT KAI akan tetap konsisten menerapkan peraturan tersebut karena merupakan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009.
Menurut dia, penegakan peraturan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, berupa ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna jasa kereta api.
"Tugas kami hanya memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang," tegasnya.
Seperti diwartakan, puluhan pedagang asongan berunjuk rasa di Stasiun Besar Purwokerto pada Senin (27/10) malam guna menuntut agar diperbolehkan berjualan kembali di peron stasiun.
Bahkan, mereka berusaha menerobos masuk ke peron Stasiun Besar Purwokerto sehingga terjadi aksi dorong-mendorong antara pedagang asongan dan petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto yang dibantu belasan personel TNI.