
Bupati Banyumas Siap Berantas Mafia Perizinan

"Kami akan mencari tahu, kalau betul-betul ada mafia, harus dihabiskan," katanya di Purwokerto, Banyumas, Selasa siang.
Bupati mengatakan hal itu kepada wartawan terkait pencopotan Rusmiyati dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Banyumas, karena diduga menerima gratifikasi dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dalam kasus penertiban toko modern.
Menurut dia, berdasarkan hasil penelitian khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas, pencopotan jabatan Rusmiyati merupakan akumulasi dari berbagai permasalahan yang selama ini ada.
Dalam hal ini, kata dia, Rusmiyati menjalani sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dengan melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas karena yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Itu (dugaan gratifikasi, red.) gongnya. Semua bukti ada, pengakuan yang mengiyakan ada, dan penandatanganan berita acara pemeriksaan," katanya.
Disinggung mengenai uang gratifikasi sebesar Rp100 juta yang dikabarkan telah dikembalikan oleh Rusmiyati, Bupati enggan memberikan komentar dengan alasan bahwa hal itu merupakan rahasia negara.
Demikian pula saat ditanya mengenai hasil-hasil pemeriksaan terhadap Rusmiyati, dia tetap menolak untuk membeberkannya.
"Itu rahasia negara. Kami tidak bisa sampaikan," tegasnya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
