Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Semarang Budhi Purwanto di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial SR tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksaan proyek tersebut.
"Dari pemeriksaan tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan serta berbagai alat bukti, SR disangka ikut bertanggung jawab dalam perkara ini," katanya.
Tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan yakni Direktur CV Bintang Sembilan berinisial J yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, lanjut dia, Kejaksaan juga menggandeng akademisi untuk ikut dalam menghitung nilai fisik dari proyek yang dikerjakan.
Selain itu, menurut dia, sudah ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Adapun untuk pemeriksaan SR yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kemungkinan baru akan diperiksa pada pekan depan.
Proyek peningkatan ruas Jalan Kokrosono Semarang sepanjang 800 meter dengan nilai Rp2,9 miliar tersebut diduga menyimpang.
Proyek tersebut terdiri atas pengaspalan, pelebaran jalan, perbaikan drainase, serta trotoar.
Budhi menyebut penyimpangan yang terjadi antara lain pada kekurangan volume pekerjaan serta nilai dari sejumlah pekerjaan yang terlalu tinggi.
Berita Terkait
Seleksi pejabat Eselon V, Kemenkumham Jateng wawancarai calon
Senin, 22 April 2024 13:59 Wib
Lantik pejabat, Rektor UIN: Jadilah "super-team", bukan "super-man"
Rabu, 27 Maret 2024 12:32 Wib
Wali kota: Mutasi proses penyegaran organisasi perangkat daerah
Sabtu, 23 Maret 2024 11:24 Wib
Pejabat baru Balitbang Diklat Kemenag siap jalani tugas
Rabu, 20 Maret 2024 13:33 Wib
UIN Walisongo lantik sejumlah pejabat baru dan asisten ahli
Selasa, 19 Maret 2024 13:02 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng lantik 29 pejabat fungsional
Senin, 18 Maret 2024 20:22 Wib
Wali Kota Semarang minta pejabat baru langsung tancap gas
Jumat, 8 Maret 2024 12:11 Wib
Pelantikan pejabat kuatkan Indeks Reformasi Birokrasi Kota Magelang
Rabu, 21 Februari 2024 8:24 Wib