Logo Header Antaranews Jateng

Terima Remisi HUT RI, 252 Napi di Jateng Langsung Bebas

Kamis, 14 Agustus 2014 12:53 WIB
Image Print
Ilustrasi. Sejumlah narapidana melihat daftar nama narapidana yang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-66 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, di Batu 18 Bintan, Kepri, Rabu (17/8). FOTO A

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Rinto Hakim saat upacara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kedungpane Semarang, Kamis, mengatakan secara keseluruhan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman mencapai 6.370 orang.

"252 narapidana akan langsung bebas pada 17 Agustus nanti," katanya.

Adapun 6.118 narapidana lainnya, kata dia, mendapat remisi namun masih harus menjalani sisa masa hukumannya.

Ia menuturkan secara keseluruhan jumlah warga binaan penghuni LP dan rumah tahanan di Jawa Tengah mencapai 10.701 orang.

Menurut dia, tujuan dari pemberian remisi ini yakni mengurangi dampak negatif dari hilangnya kemerdekaan seseorang.

Selain itu, pengurangan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak buruk selama tinggal di dalam LP atau rumah tahanan.

"Dengan adanya remisi, para warga binaan didorong untuk berkelakuan baik," katanya.

Sementara itu, penyerahan surat keputusan pengurangan masa hukuman memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026