
Wamendag Pastikan Daging Celeng Tak Beredar di Jateng

"Yang ada, yaitu penjualan daging babi putih atau hasil dari peternakan dengan pemasaran tertentu," katanya.
"Perlu saya tegaskan untuk penjualan daging babi itu diperbolehkan, yang tidak dibolehkan adalah menipu atau menjual daging babi tetapi dikatakan daging sapi atau mencampurnya dan mengatakan bahwa yang dijual adalah daging sapi," katanya.
Ia menjelaskan jika terbukti ada penjual yang melakukan praktik penipuan tersebut maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah kepada penjual yaitu berupa pembinaan.
"Untuk daging yang terbukti bahwa itu daging babi akan langsung kami musnahkan, sedangkan pedagang akan kami bina karena mereka pedagang kecil, meski demikian penipuan tersebut masuk dalam kejahatan pidana yang diatur dalam UU perlindungan konsumen," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membeli daging langsung ke pedagang langganan sehingga dapat dipastikan kejujurannya.
"Memang kalau untuk membedakan secara langsung itu sangat sulit, harus ada penelitian melalui laboratorium sehingga dapat dipastikan DNA-nya," katanya.
Mengenai kondisi tersebut, saat ini pihaknya menelusuri jalur distribusi daging celeng yang kebanyakan datang dari Sumatra.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
