
Polres Magelang Ungkap Penggelapan BBM
.jpg)
Kepala Polres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Samsu Wirman, di Magelang, Senin, mengatakan tersangka bernama Pratikno, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Satu truk tangki warna merah dengan nomor polisi AD 1951 CD bertuliskan "PT Pertamina" yang diamankan petugas, dengan total kapasitas 32 ribu liter BBM.
Polisi juga menyita uang berjumlah dua juta rupiah, hasil penjualan secara ilegal 480 liter bensin oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, tangki BBM itu memasok bensin dari Depo PT Pertamina Rewulu, Yogyakarta, kepada tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, masing-masing SPBU Borobudur, Mendut, dan Salaman, Kabupaten Magelang.
Akan tetapi, katanya, pelaku mengurangi jatah pasokan untuk SPBU Salaman dan Mendut, untuk selanjutnya menjualnya secara ilegal ke SPBU Borobudur dengan harga Rp4.500 per liter, sedangkan pihak SPBU setempat menjual kepada masyarakat Rp6.500 per liter.
Ia mengatakan polisi mengungkap kasus itu pada Jumat (4/7) saat tersangka beraksi di SPBU Borobudur, sedangkan hingga saat ini petugas masih melanjutkan penanganan hukum atas kasus tersebut.
"Tersangka dengan barang bukti, hingga saat ini masih kami tahan," katanya.
Pratikno mengaku selama satu bulan terakhir melakukan aksi tersebut untuk menambah pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk tangki BBM.
Pengawas SPBU Borobudur Aris terkesan tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi oleh wartawan atas kasus itu.
Pewarta: M Hari Atmoko
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
.jpg)