"Saya kebetulan baru dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap untuk mempertanyakan soal teknis (pengajuan PK, red.). Apakah kami daftarkan lewat PN Cilacap atau PN Jakarta Selatan," kata anggota TPM, Farid Gazhali kepada Antara, di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis siang.

Menurut dia, konsultasi tersebut dilakukan karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terbaru, yakni SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, terpidana harus hadir saat mendaftarkan pengajuannya.

Selain itu, kata dia, terpidana yang mengajukan PK juga harus hadir dalam persidangan.

"Tadi jawabannya, pengajuan tetap harus di pengadilan negeri di mana (terpidana, red.) diputus," katanya.

Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan.

"Apakah beliau (Abu Bakar Ba'asyir) harus datang ke Jakarta untuk mendaftarkan, karena amanat SEMA Nomor 1 Tahun 2012 jelas bahwa terpidana sendiri yang harus mendaftarkan PK-nya. Kalau melalui kuasa hukum ditolak," kata dia menegaskan.

Menurut dia, konsultasi dengan PN Jakarta Selatan tersebut rencananya akan dilakukan pada minggu depan.

Dia mengharapkan PN Jakarta Selatan dapat meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait proses PK atas vonis Ba'asyir yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Kendati demikian, dia mengaku belum bisa memastikan kapan PK tersebut akan didaftarkan karena masih harus dimatangkan novum-novumnya.

"Insya Allah dalam waktu dekat, namun saya belum bisa pastikan berapa lama," tegasnya.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025