"Keenam toko modern itu tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern," kata Kepala Satpol PP Banyumas Rusmiati di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 9 huruf b dan c Perda Nomor 3 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendirian toko modern atau minimarket berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional dan dengan warung/toko terdekat yang telah ada.

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 22 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha toko modern wajib memiliki izin Usaha toko modern (IUTM).

Menurut dia, keenam toko modern yang ditutup tersebut berlokasi di Jalan Raya Banyumas, Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Jalan Raya Sumbang RT 02 RW 03, Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Jalan Jenderal Soedirman RT 03 RW 02, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Jalan Letjend Sumarto RT 07 RW 03, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Jalan Pemuda Nomor 17, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, dan Jalan Jenderal Soedirman Timur RT 01 RW 08, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Rusmiati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada para pemilik toko tersebut.

Oleh karena tetap beroperasi, kata dia, Pemkab Banyumas menutup dan menyegel keenam toko modern tersebut.

"Kami menyegel keenam toko modern tersebut. Kami minta pemiliknya untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam perda yang berlaku," katanya.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024