"APBN yang ada di BPN terbatas, tidak mencukupi untuk menopang program dari seluruh BPN se-Nusantara. Oleh karenanya diperlukan kepedulian pemerintah daerah, utamanya dalam memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi lemah ke bawah," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng A. Samad Soemarga di Purbalingga, Jumat.

Samad mengatakan hal itu saat penyerahan 1.511 sertifikat tanah hasil program strategis yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga di kompleks Objek Wisata Air Bojongsari (Owabong) Purbalingga.

Dalam kesempatan tersebut, dia mencontohkan Kabupaten Purbalingga hanya mendapat legalisasi aset sebanyak 3.400 bidang.

Padahal, kata dia, masih banyak masyarakat yang ingin mendapat kesempatan tanahnya bersertifikat. "Ini yang harus menjadi pemikiran bersama," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Ambari mengatakan bahwa penyerahan sertifikat program strategis tersebut tidak hanya untuk Purbalingga tetapi juga tiga kabupaten lainnya di wilayah eks Keresidenan Banyumas, yakni Banyumas, Banjarnegara, dan Cilacap.

Menurut dia, Kantor Pertanahan Purbalingga berhasil menyelesaikan sertifikat untuk 1.511 bidang tanah yang terdiri sertifikat program nasional (prona) sebanyak 1.300 bidang, redistribusi tanah 200 bidang, dan sertifikat wakaf 11 bidang.

"Kabupaten Banyumas sejumlah 193 sertifikat prona, Banjarnegara sebanyak 2.085 sertifikat yang meliputi prona 1.850 bidang, tanah pertanian 135 bidang, dan UKM 100 bidang, sedangkan untuk Cilacap sebanyak 1.461 sertifikat yang terdiri prona 1.240 bidang, UKM (Usaha Kecil dan Menengah) 40 bidang, tanah pertanian 94 bidang dan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) sebanyak 87 bidang," katanya.

Terkait penyerahan sertifikat tersebut, Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto mengatakan bahwa sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat merupakan bagian dari target legalisasi aset yang secara keseluruhan berjumlah 3.400 bidang tanah.

"Kami berharap target yang diprogramkan dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga kegiatan percepatan pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang tanah yang ada, pelan tapi pasti dapat terus diupayakan bersama," katanya usai menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa sertifikat yang diterimakan dapat memberikan rasa aman dan tenteram bagi para pemiliknya.

Dengan demikian, kata dia, sudah dapat dibuktikan siapa pemilik sah atas bidang tanah yang didaftarkan sejak diterimanya sertifikat itu.

Berdasarkan data, program strategis dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga terdiri serfikat prona sebanyak 1.300 bidang yang terselesaikan dari target 3.000 bidang, redistribusi tanah dapat terselesaikan 100 persen dari target 200 bidang, dan sertifikat wakaf sebanyak 11 bidang.

Sementara yang masih dalam proses penyelesaian terdiri program sertipikat pertanian dan UKM, masing-masing dengan target bidang tanah.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024