"Hukum yang paling dasar dari seluruh proses rekapitulasi penghitungan suara adalah bagaimana melindungi hak rakyat yang berdaulat yang telah menyatakan pilihannya pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 9 April 2014," kata Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya kepada Antara Jateng, Jumat malam.

Oleh karena itu, kata Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah I, proses rekapitulasi tetap menempatkan asas jujur dan adil (jurdil) sebagai landasan moral dan etika, khususnya bagi penyelenggara pemilu.

Dengan selesainya proses rekapitulasi ini--guna memastikan rekapitulasi berjalan jurdil--, kata Tjahjo, PDI Perjuangan mendesak KPU dan Bawaslu untuk menyatakan formulir model C1 plano sebagai dokumen autentik yang memiliki landasan hukum.

Di samping itu, lanjut Tjahjo, dinyatakan sebagai dokumen publik. Dalam hal ini KPU memberi akses seluas-luasnya bagi koalisi masyarakat sipil prodemokrasi untuk bisa mendapatkan dokumen autentik tersebut.

"Dokumen tersebut dilegalisasi dan biaya pengadaan untuk mendapatkan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang ingin mendapatkan dokumen tersebut," katanya.

Di lain pihak, Tjahjo yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menegaskan bahwa KPU harus berani menyatakan diri untuk proses audit secara independen guna memastikan bahwa proses rekapitulasi tersebut berjalan dengan baik.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024